Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)

JAKARTA. Dalam rangka menahan dampak dari gempuran pandemi virus Corona (COVID-19), pemerintah memberikan banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus corona terjadi di Indonesia. Fasilitas yang diberikan pemerintah mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, keringanan pajak, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.

Pemberian fasilitas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif bagi pelaku usaha. Pemberian insentif diharapkan bisa membantu keberlangsungan usaha selama pandemi virus corona terjadi di Tanah Air.

Fasilitas dan kemudahan ini juga mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat.

Berikut daftar relaksasi di sektor kepabeanan:

1.     Relaksasi impor barang untuk penanggulangan virus corona dilayani dua skema yaitu impor oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU) sesuai dengan PMK Nomor 171 Tahun 2019. Kedua, impor oleh yayasan atau lembaga non profit sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2012;

·      Relaksasi impor oleh perorangan atau perusahaan swasta untuk tujuan non-komersial dapat menggunakan salah satu dari dua skema di atas.

·      Fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPNBM, dan PPh impor.

·      Simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di BNPB berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

2.     Standar operasional prosedur bersama antara DJBC dengan BNPB tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan virus corona.

3.     Integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, BPOM) melalui sistem online INSW untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB. 

4.     Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 171/ PMK/04/2019 .

5.     Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

6.     Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri.

7.     Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/ PMK.04/2020.

8.     Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/ BC/2020. Sedangkan fasilitas yang diberikan untuk sektor cukai:

·      Pembebasan cukai etil alkohol bagi tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020.

·      Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.

·      Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/ tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/ PMK.04/2018.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only