Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak, Hadapi Dampak Ekonomi Covid-19

BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Dalam mengatasi dampak dari penyebaran virus Corona ini, sejumlah kebijakan diambil pemerintah. Gunanya agar menyelamatkan sektor-sektor usaha dan meringankan beban masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral PajakKalimantan Timur-Utara atau Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya dalam siaran tertulisnya menyebut, selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah Insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN,” ujar Samon, Senin (4/5/2020).

Samon menjelaskan, dalam Insentif PPh Pasal 21, karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

“Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP
( Ditanggung Pemerintah, red ). Sebelumnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE,” ungkapnya.

Pada Insentif PPh Pasal 22 Impor, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Begitupun dengan Insentif Angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. “Sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam Insentif PPN, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

“Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Kebijakan ini dulunya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE,” pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only