PPh UMKM 0,5% Ditanggung Negara 6 Bulan

JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringan pajak yang diambil, berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP), sejak April hingga September mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mngetakan, dengan skema ini,UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sebab, jika PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengmebalikan tarif ke atas 0%saat Covid-19 berakhir.

“Tadinya Pak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami manyampaikan tidak di 0%, melainkan tetap 0,5% tapi ditanggung pemerintah,”kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara daring,Kamis (30/4). Adapun alokasi anggaran insentif ini sebesar Rp 2,4 triliun.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020. “Wajib pajak UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak,”kata Direktur Penyulihan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only