Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP

JAKARTA, – Kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 masih menjadi sorotan media nasional hingga hari ini, Jumat (8/5/2020). Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) masih terus membangun aplikasi online untuk pelaporan.

Untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

“Laporan realisasi … dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing,” demikian penggalan ketentuan dalam PMK 44/2020.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Jika pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal tersebut, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan.

“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020.

Selain itu, ada pula bahasan terbitnya beleid baru mengenai mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP. Beleid baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 April 2020 ini mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009beserta perubahannya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP Siapkan Aplikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020. Pasalnya, sama seperti pengajuan permohonan, pelaporan juga akan diakomodasi di DJP Online.

“Aplikasinya untuk semua yang wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. Saat ini aplikasi sedang dibuat. Jadi, ditunggu saja,” kata Hestu.

  • Peraturan Baru Soal SSP

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020 adalah diperlukannya kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.

  • Kampanye Terkait Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengkampanyekan berbagai insentif pajak terkait penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19 kepada para pelaku usaha. Pasalnya, saat ini masih banyak pelaku usaha belum mengetahui adanya berbagai insentif fiskal yang dirilis pemerintah.

“Kami melihat bahwa mungkin ada industri yang belum mengetahui insentif tersebut, makanya kami akan melakukan berbagai kampanye,” katanya. (DDTCNews)

  • Formulir SPT 1771 Y

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas belum melakukan konsolidasi data jumlah wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y.

Pasalnya, relaksasi untuk laporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1771 Y terpisah dengan relaksasi SPT yang diakomodasi dalam sistem DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.

Khusus untuk formulir SPT 1771 Y, penyampaiannya masih dikirim secara manual kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pada periode work from home sekarang, formulir SPT 1771 Y dikirim melalui jasa pos.

  • SPMB PKN STAN Tahun 2020 Tidak Digelar

Kementerian Keuangan tidak membuka pendaftaran peserta didik baru PKN STAN pada tahun ini. Ada tiga hal yang melatarbelakangi keputusan ini. Salah satunya adalah sedang dilaksanakannya restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan dari lulusan program DI dan DIII PKN STAN, serta dari sumber-sumber lain.

  • Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah menyiapkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp150 triliun. Ketentuan soal PEN ini diamanatkan dalam Pasal 11 Perpu 1/2020. PEN menjadi fokus pemerintah untuk menjaga dunia usaha, terutama UMKM, di tengah pandemi Covid-19.

Skema PEN akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Rancangan PP masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan PP tersebut bisa terbit pada pekan ini. (Kontan)

  • BI Pangkas Proyeksi

Untuk ketiga kalinya, Bank Indonesia merevisi proyeksi petumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Setelah sebelumnya memproyeksi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1%—5,5% dan direvisi dua kali menjadi 5,0%—5,4% dan 5,0%—5,4%, kali ini bank sentral memperkirakan ekonomi nasional hanya tumbuh kurang dari 2,3%. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only