Rasio Perpajakan Diproyeksi Hanya 8,25%-8,63% dari PDB

JAKARTA — Rasio perpajakan atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021 diproyeksi hanya 8,25%-8,63%. Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rasio pada 2019 di angka 9,76% dari PDB.

“Rendahnya tax ratio ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan pada 2021 mendatang,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020).

Meski demikian, pihaknya akan tetap menjalankan reformasi perpajakan dengan pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan lewat perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan esktensifikasi barang kena cukai (BKC).

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 9/2019 tentang PNBP. Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan 11 optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).

“Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diperkirakan dalam kisaran 1,60%-2,30% terhadap PDB,” sebut Sri Mulyani.

Sumber: BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only