Kebutuhan Dana Program Pemulihan Ekonomi Capai Rp 318,09 Triliun

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yang mengalami kemerosotan cukup dalam akibat pandemi corona virus baru atau Covid-19. Untuk mendanai program tersebut, APBN siap untuk menggelontor dana hingga Rp 318,09 triliun.

Sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program itu, Sabtu (9/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Investor Daily, untuk membiayai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 318,09 triliun. Implementasi program ini akan dituangkan ke dalam sembilan instrumen kebijakan.

Pertama, terkait subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ultra mikro (UMi) sebesar Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga bank perkreditan rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan Rp 27,26 triliun; kredit usaha rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan pegadaian senilai Rp 6,4 triliun; serta UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar.

Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini diperuntukkan untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) Rp 26,66 triliun, PPh Final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor mencapai Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun, dan pecepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 5,8 triliun.

Ketiga, subsidi bahan bakar nabati (BBN) dengan penerima BLU, dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun. Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Apabila dirinci anggaran tersebut mencakup untuk Pertamina Rp 48,25 triliun, PLN Rp 45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp 0,56 triliun.

Kelima, pemerintah memberikan stimulus permintaan yang menyangkut dukungan pariwisata, (diskon, tiket, dan hotel) kemudian voucher makanan melalui aplikasi online dengan total anggaran Rp 25 triliun. Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun yang terdiri atas belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan umum Rp 1 triliun.

Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITCD).

Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda mencapai Rp 8,5 triliun, Perumnas Rp 0,65 triliun, PT KAI sebanyak Rp 3,5 triliun, PTPN mencapai Rp 4,0 triliun, Bulog sebesar Rp 13 triliun, dan PT Krakatau Steel mencapai Rp 3 triliun. Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp 35 triliun.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only