Insentif Pajak Diperluas, Paling Tinggi Menanggung Pph Pasal 21 Rp 25,66 Triliun

Pemberian insentif pajak kepada dunia usaha diperluas  dengan total mencapai Rp 123,01 triliun karena pelemahan perekonomian sebagai imbas COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci penanggungan pajak oleh pemerintah.

“Ini adalah upaya insentif perpajakan yang diperluas, mencakup hampir kepada seluruh perekonomian yang terdampak negatif akibat COVID-19,” kata  Sri Mulyani dalam jumpa pers daring terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menkeu Sri Mulyani merinci untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah dari sebelumnya Rp 8,6 triliun meningkat menjadi Rp 25,66 triliun kepada 1.062 Kelompok Usaha (KLU).

Kemudian untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk PPh final yang ditanggung pemerintah selama enam bulan mencapai total Rp 2,4 triliun.

Untuk pembebasan PPh pasal 22 impor naik dari total Rp 8,15 triliun menjadi Rp 14,75 triliun kepada 431 KLU  atau wajib pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Selanjutnya insentif pajak dalam bentuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan meluas dari sebelumnya 102 KLU  menjadi 846 KLU dan wajib pajak di KITE dan kawasan berikat dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 14,4 triliun.

Sri Mulyani menambahkan untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 102 KLU menjadi 431 KLU untuk KITE dan kawasan berikat insentif pajak yang diberikan naik dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 5,8 triliun.

Selain insentif pajak tersebut, lanjut dia, di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah ada penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

“Ini berarti korporasi mendapat keringanan Rp 20 triliun sendiri,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah, kata dia, akan menambahkan cadangan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan stimulus lain sebesar Rp 14 triliun dan Rp 26 triliun.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only