Bantu Importir Urus Insentif Fiskal, DJBC Siapkan Tim Liaison Officer

JAKARTA, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membentuk tim liaison officer (LO) untuk mengasistensi importasi berbagai barang yang akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan tim LO tersebut akan membantu importir mengurus semua berkas importasi barang yang kebanyakan merupakan alat-alat kesehatan.

“Tim liaison officer akan mengasistensi importir barang penanganan Covid-19 dengan respons cepat, dimulai dari pengurusan administrasi perizinan hingga barang keluar untuk dipakai,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Impor alat kesehatan untuk penanganan Corona akan mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor. Untuk itu, tim LO juga akan membantu importir agar proses pengurusan bea masuk dan pajak impornya segera rampung.

Misalnya pekan ini, pemerintah menerima bantuan alat kesehatan yang diimpor dari China. Bantuan tersebut berupa disposable medical mask, medical surgical mask, surgical mask-cone, medical goggles, serta disposable medical protective screen.

“Semua alat kesehatan tersebut akan disalurkan ke seluruh rumah sakit rujukan penanganan virus Corona di Indonesia,” tutur Finari.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi pengurusan impor alat kesehatan yang cepat di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Menurutnya alat kesehatan dari China sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi.

Seperti diketahui, barang-barang impor yang diperlukan untuk kesehatan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019.

Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud dalam PMK 171/2019 tersebut hanya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU). Yayasan atau organisasi juga bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Hal itu diatur dalam PMK 70/PMK.04/2012 yang membebaskan impor barang kiriman atau hibah dari bea masuk. Selain itu, fasilitas fiskal juga bisa digunakan oleh pemegang izin pengusaha kawasan berikat.

Lebih lanjut, kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan kini juga bisa dinikmati perusahaan untuk tujuan komersial, dari yang sebelumnya terbatas pada tujuan nonkomersial.

Ketentuan itu diatur dalam PMK No. 34/2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri. Tak ketinggalan, semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor juga dibuat sederhana.

Permohonan bisa diajukan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window dan akan langsung disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan virus Corona.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only