Kena Pajak, Tarif Netflix Naik Juli 2020?

Jakarta – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital seperti Netflix akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menarik pajak pembelian produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan penarikan PPN atas barang tidak berwujud ini menjadi tanggungan para konsumennya.

“Simpelnya harga yang harus dibayar oleh konsumen akan naik,” kata Fajry saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Fajry menilai pengenaan tarif PPN 10% kepada konsumen juga tidak berarti biaya langganan pembelian produk tak berwujud dan jasa digital ini ikut naik sesuai besaran pajak yang dikenakan.

Menurut Fajry, jika besaran PPN sebesar 10% dianggap terlalu tinggi oleh konsumennya maka pihak penyedia jasa digital ini bisa ikut menanggungnya. Sehingga beban yang diberikan kepada konsumen tidak seluruhnya 10%.

“Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10%. Jika kenaikan 10% terlalu tinggi bagi konsumen, si penyedia jasa akan menanggung sebagian beban pajak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu pihak Netflix sendiri mengaku saat ini masih belum bisa memberi pernyataan secara rinci terkait pengenaan PPN yang akan dibebankan kepada pelanggan.

“Selamat siang, belum ada pernyataan dari kami, kalau sudah ada akan kami informasikan. Terima kasih,” ungkap pihak Netflix kepada detikcom.
Sebelumnya, produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Menurut dia, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

“Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dengan berlakunya ketentuan ini, lebih lanjut Hestu menyatakan maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only