Pemerintah Bakal Sosialisasi ke Zoom tentang Pajak Digital

Jakarta: Pemerintah akan melakukan sosialisasi kesejumlah perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Sosialisasi dilakukan dalam rangka rencana pengenaan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan sosialisasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sosialisasi diperlukan agar pelaksanaan aturan ini bisa berjalan lancar.

“DJP secara bertahap melakukan sosialisasi, persiapan materi dengan para platform luar negeri agar pelaksanaan bertahap lancar,” kata dia, dalam video conference, di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.

Sementara mengenai potensi penerimaan yang bisa didapat, menurutnya, harus dilihat secara bertahap. Apalagi saat ini konsumsi atas barang dan jasa tak berwujud secara digital sudah banyak dilakukan di kalangan masyarakat.

Pemerintah juga tetap menunggu kesepatan global untuk pengenaan pajak perusahaan digital lintas negara. Saat ini pembahasan di kelompok G20 terus dilakukan, agar ada kesepakatan bersama untuk implementasi pemajakan atas PSME tadi.

“Kita tetap akan menunggu terhadap konsensus global yang diperkirakan terbit akhri tahun. Tapi kita tetap siap-siap seandainya ada isu lain muncul sehingga konsensus tidak tercapai,” jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah segera memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Mereka akan dikenai pajak mulai 1 Juli 2020.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only