Penerimaan Pajak Makin Tertekan, Pemerintah Perlu Optimalkan Pajak Digital

JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengungkapkan rendahnya penerimaan pajak hingga akhir April, menandakan bahwa penerimaan pajak tahun ini kemungkinan akan sangat berat. Bahkan penerimaan pajak dapat tertekan hingga Rp 388 triliun.

Hal ini juga sejalan dengan aktivitas ekonomi yang mengalami gangguan serius akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan untuk mendorong dan mengoptimalkan pajak digital.

Pengamat pajak dari CITA Fajry Akbar mengungkapkan di tengah gangguan aktivitas ekonomi, pemerintah telah dan masih terus akan menggelontorkan insentif perpajakan demi memulihkan ekonomi nasional yang totalnya mencapai Rp123,01 triliun.

“Melihat sinyal perlambatan yang sudah mulai bulan ini, kita harus siap menghadapi shortfall pajak yang diproyeksikan akan mencapai Rp388 triliun pada akhir tahun nanti”jelasnya Kamis, (21/5).

Untuk mengantisipasinya, pemerintah dapat memetakan sektor-sektor potensial yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Khususnya dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. “Pemerintah harus bisa mengoptimalkan penerimaan dari PMSE,” ujar Fajry.

Kendati begitu, Fajry menekankan, pemerintah tetap harus memperhatikan efektivitas pemungutan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Ini dilakukan untuk menjamin keadilan terhadap pihak terkait.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak sampai April 2020 hanya terealisasi Rp 376,67 triliun atau 22,93 persen terhadap target APBN.

Dengan kata lain, Fajry mengatakan, terjadi perlambatan 3,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Perlambatan disebabkan karena sebagian besar jenis pajak tumbuh negatif seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan yang terkontraksi dalam hingga 15,23 persen (yoy).

Di sisi lain, masih ada jenis pajak dengan kinerja positif seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh 4,12 persen (yoy) dan PPh Pasal 26 tumbuh 28,14 persen (yoy).

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only