Ini Tindakan DJP Bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor Realisasi Insentif

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu melakukan pembinaan bagi wajib pajak penerima insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM yang belum melaporkan realisasi pemanfaatan untuk masa pajak April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembinaan dan pengawasan dari KPP akan dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang hingga deadline, yaitu 20 Mei 2020, belum menyampaikan laporan realisasi insentif.

“Nanti akan ada pembinaan dari KPP. Jadi, terlebih dahulu pembinaan dan pengawasan dari KPP agar mereka segera menyampaikan laporannya,” katanya, seperti dikutip pada Sabtu (23/5/2020).

Hestu mengatakan tindakan yang akan diambil DJP terhadap wajib pajak akan dijalankan secara bertahap. Apalagi, sesuai SE-29/PJ/2020, sistem informasi DJP akan memberi notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun, jika melihat SE-29/PJ/2020, wajib pajak UMKM tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.

Otoritas mendorong kapatuhan sukarela wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas insentif pajak dari pemerintah. Hingga saat ini, DJP masih belum bisa memberikan data jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP.

“Untuk datanya yang sudah lapor belum kami cek,” ungkap Hestu.

Untuk mengingatkan kembali, pelaporan dilakukan melalui aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). Hingga saat ini, aplikasi baru bisa melayani pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only