Hipmi Dorong Pemerintah Teruskan Penarikan PPN Pajak Digital

JAKARTA- Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, BPP Hipmi Ajib Hamdani mengungkapkan skema pemungutan PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang diamanatkan dalam PMK 48/2020 tidak melanggar aturan perpajakan internasional.

Pasalnya pemerintah mengenakan tarif PPN yang dikeanakan kepada konsumen didaerah pabean Indonesia.

“Prinsip dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai dari barang atau jasa yang dikenakan kepada konsumen,”ujar Ajib saat dihubungi Investor Daily, Senin (8/6).

Akan berbeda konteksnya jika yang dikenakan PPh, sebab PPh, pajak adalah orang pribadi/badan yang mendapatkan keuntungan.  Untuk konteks PMK Nomor 48 tahun 2020 ini mengatur atas Pajak PPN, mengatur atas pajak kepada pengguna jasa. 

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah harus tetap tegas dan konsisten untuk melanjutkan pengenaan PPN atas pajak digital. Pasalnya tekanan yang berasal dari pemerintah AS terkesan prematur dan tidak pada tempatnya.

“Menurutnya, kebijakan PPN PMSE ini tidak hanya untuk menerapkan fungsi pajak sebagai instrumen pengatur dan membuat keadilan, dan menjaga kedaulatan ekonomi dalam negeri.”

Ajib menambahkan pelaku usaha jasa digital dalam negeri tersebut juga sudah dikenakan PPN sehingga aturan yang sama juga seharusnya berlaku bagi PMSE asing seperti Netflix.

“PPN, maka justru disinilah terbangun *keadilan dan keseimbangan yang sama* dalam sektor jasa ini,”jelasnya.

Sebelumnya Presiden Trump mengancam akan menghukum negara yang mengeluarkan kebijakan penarikan pajak terhadap perusahaan digital asal AS. Kemudian salah satu negara yang terancam aksi retaliasi dagang Trump yakni Indonesia.

Adapun pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1  Juli dengan pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa.

Ini berlaku juga bagi  perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan maupun  Spotify wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah, apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses ditanah air.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only