Insentif Pajak untuk UMKM Hanya Pemanis?

Pemerintah telah memberikan insentif kepada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi virus corona. Termasuk kelompok yang paling rentan di sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Namun, insentif UMKM seperti berupa pajak dinilai masih begitu minim. Hal itu jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan kepada sektor industri dengan skala menengah dan besar. Benarkah insentif pajak UMKM hanya sebagai pemanis?

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti menduga adanya kemungkinan itu. Sebab, insentif pajak bagi UMKM yang minim ternyata juga masih belum merata.

Ia menjelaskan, insentif pajak atau PPh final yang ditanggung pemerintah untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu, jauh lebih kecil dibandingkan insentif pajak non-UMKM yang kisarannya sampai Rp 121,6 triliun.

“Nah, di sini makanya dari Rp 2,4 triliun ini data yang saya peroleh, hanya sekitar 12 juta saja UMKM yang berhak memperoleh insentif pajak, sementara total UMKM yang ada di Indonesia itu sekitar 64 juta, jadi hanya sekitar 19 persen. Lalu yang 81 persen apakah mau diberi insentif pajak? Ya tentunya harus dong,” ujar Esther dalam diskusi online, Jumat (12/6).

Meski ia tak memungkiri adanya keterbatasan anggaran pemerintah dalam hal insentif pajak ini, namun ia pun menekankan semestinya ada prioritas bagi UMKM yang lebih adil. Sehingga, tak hanya sebagai ‘pemanis’ kebijakan.

Di sisi lain, pihaknya mendesak pemerintah juga bersikap tegas terhadap industri-industri utamanya yang telah menerima insentif untuk menekan PHK.

“Jadi, tujuan pemerintah memberikan insentif pajak, untuk mempertahankan tetap survive, tapi kalau sudah diberi insentif pajak tetap lay off karyawan ya untuk apa? Engak ada dampak multiplier effect,” tegasnya.

Ia pun menekankan, pemerintah juga sebaiknya tak hanya memberikan dukungan berupa insentif kepada pelaku UMKM. Namun, bantuan kebutuhan langsung yang juga berdampak dan tepat sasaran. Seperti pembebasan biaya iuran BPJS atau Jamsostek selama masa pandemi.

“Kami harap pemerintah memberikan stimulus fiskal tak hanya pajak, tetapi lainnya,” ujarnya.

Sumber: Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only