Konsumen Minta Refund Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Asosiasi Travel

JAKARTA – Penerbangan yang kembali dibuka dinilai belum menambah jumlah masyarakat yang akan bepergian. Kondisi ini disinyalir karena masih belum optimalnya jadwal penerbangan di setiap daerah dan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Koordinator bagian Ticketing Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Jeffry Darjanto mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian harus mempunyai surat keterangan sehat dan perusahaan, melakukan rapid test/PCR. Hal ini dinilai memberatkan konsumen dan membuat mereka enggan untuk bepergian menggunakan transportasi udara.

“Alih-alih kebanjiran akan permintaan pembelian tiket pesawat, Travel Agent anggota kami banyak menerima permintaan refund sejak bulan Februari hingga saat ini,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020)/

Dia mengatakan, Astindo telah berhasil bernegosiasi dengan beberapa maskapai yang memberikan refund berbentuk voucher/credit refund untuk memberikan kelonggaran batas waktu pemakaian voucher/credit refund, yang sebelumnya hanya dapat dipergunakan sampai dengan bulan Desember 2020, namun dimundurkan sampai bulan Desember 2021. Dengan begitu, konsumen masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk merencanakan ulang perjalanannya.

Jeffry mengharapkan pengertian seluruh konsumen yang telah melakukan pengajuan proses refund melalui Travel Agent agar bersabar. Pasalnya, dalam kondisi normal pun proses refund biasanya memakan waktu dua hingga tiga bulan.

“Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana hampir semua kantor maskapai penerbangan juga menerapkan kerja di rumah sehingga proses refund akan berjalan lebih lama dari kondisi normal,” ujar dia.

Di samping itu dia juga meminta pengertian seluruh konsumen agar tidak menuntut pengembalian penuh (full refund), mengingat adanya beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Travel Agent sebelum proses refund ini dilakukan, seperti misalnya biaya gaji karyawan, operasional kantor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan tiket yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara, dan biaya-biaya lainnya.

“Sangatlah wajar apabila Travel Agent mengenakan biaya pelayanan ataupun biaya administrasi kepada konsumen sebagai jasa atas proses pengurusan refund tersebut dilakukan, terlebih lagi sudah tidak ada pemasukan apapun bagi Travel Agent karena tidak adanya transaksi penjualan tiket penerbangan akhir-akhir ini,” tutur Jeffry.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only