Investasi Rp 1.249,2 Triliun, 75 Perusahaan Terima Fasilitas Tax Holiday

JAKARTA — Pemerintah menyebutkan, total penerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) hingga akhir Mei 2020 sudah mencapai 75 wajib pajak (WP) badan atau perusahaan. Ke-75 perusahaan tersebut memiliki rencana investasi hingga Rp 1.249,23 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penanaman modal terbesar dari ke-75 perusahaan itu mencapai Rp 123 triliun. Kendati begitu, ia enggan menyebutkan nama perusahaan yang menanamkan modal terbesar itu, termasuk bidang usahanya.

Menurut Airlangga, penerima insentif pajak ini dikalkulasikan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 150/20018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ia menambahkan, dengan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang dipermudah melalui sistem online single submission (OSS) ini diharapkan mendorong investasi, termasuk investasi asing.

“Melalui integrasi OSS dan pemerintah juga ingin terus mendorong investasi masuk dengan adanya proyek strategis masional.” jelas dia dalam Seminar Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6) malam.

Dia merinci, wajib pajak (WP) badan industri yang menerima fasilitas tax holiday itu, sebanyak 27 berhgerak di bidang infrastruktur ekonomi, 31 di bidang industri logam, 14 di industri kimia, dan tiga di industri aktivitas hosting.

Adapun rincian berdasarkan wilayah proyek, Airlangga menyebutkan, 21 perusahaan tersebar di Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, NTT, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Timur, Papua, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.

“Adanya perusahaan berinvestasi dan menerima fasilitas tax holiday maka diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 59.016 tenaga kerja,” tutur dia.

Selain itu, Airlangga menyebut investor penerima tax holiday berasal dari 14 negara, terdiri atas Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Belanda, Indonesia, Korea Selatan, Thailand, Australia, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Kepulauan Virgin Inggris, dan Inggris.

Sumber : InvestorDaily.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only