Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp34,15 untuk Stimulus Kredit UMKM

Pemerintah terus berupaya menyelamatkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19. Di antaranya menggelontorkan anggaran sebesar Rp34,15 triliun untuk stimulus kredit UMKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan total penerima bantuan mencapai 60,66 juta rekening.

Staf Ahli Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, seluruh UMKM domestik berhak mendapat subsidi bunga. Baik penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan

“Hal ini untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat virus corona. Serta UMKM dapat bertahan dari krisis akibat Covid-19,” jelas dia dalam video conference via Zoom, Selasa (23/6)

Dia menjelaskan, subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan akan diberikan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan. Yakni lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp34,15 triliun.

Sehingga, untuk mereka yang meminjam di bawah Rp500 juta, berhak mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama. Sedangkan 3 bulan berikutnya akan dikenakan subsidi bunga senilai 3 persen.

Sementara pelaku UMKM yang meminjam di bank dengan nominal Rp500 juta sampai Rp10 miliar, juga berhak memperoleh penundaan angsuran serta subsidi bunga sebesar 3 persen di tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan selanjutnya.

Suminto menambahkan, untuk UMKM yang meminjam dari Mekaar, Pegadaian, PIP dan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), mereka dapat diberikan penundaan cicilan pokok 6 bulan dan subsidi bunga diberikan penuh selama 6 bulan. Sedangkan untuk UMKM yang meminjam melalui koperasi, LPDB maupun UMKM di bawah Pemda, mereka juga mendapat relaksasi selama 6 bulan sebesar 6 persen.

“Maka, melalui program ini yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM. UMKM akan mendapat manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau berkurang pembayaran bunganya dengan anggaran mencapai Rp34,15 triliun,” tandasnya.

Sumber Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only