Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 44/2020 masih bisa mengajukan pengurangan angsuran sesuai ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.

Pernyataan ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak terkait peluang untuk meminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 meskipun sudah mendapat insentif diskon 30%.

“Berdasar Surat Edaran terkait masih tetap boleh mengajukan permohonan KEP-537,” demikian jawaban Kring Pajak, Selasa (23/6/2020).

Dalam pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 disebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 bisa diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000. dijelaskan bahwa pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, sesuai Pasal 7 ayat (3) KEP 537/PJ/2000, apabila tidak ada keputusan dalam waktu satu bulan maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.

Nantinya, seperti amanat dalam SE-29/PJ/2020, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 bisa dihitung dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak berdasarkan keputusan pengurangan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha.

Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only