Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE

 Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru yang memuat batasan kriteria tertentu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan dari PMK 48/2020 ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Otoritas menegaskan lagi pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

“Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE … terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A beleid ini.

Keenam pelaku usaha PMSE ini dinilai memenuhi kriteria dan sudah siap menjadi pemungut. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, para pelaku usaha PMSE tersebut bisa memungut PPN produk digital dari luar negeri mulai 1 Agustus 2020. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only