Emiten Mau Dapat Diskon Pajak Hingga 19 Persen, Begini Syaratnya

Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17 persen pada tahun pajak 2022.

Lantas bagaimana untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut?

Mengutip keterangan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa (30/6/2020) syarat untuk mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah PT sudah memperdagangkan sahamnya di BEI sebesar 40 persen dan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

“Syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam satu tahun,” bunyi keterangan tersebut.

Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti apabila emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Emiten yang melakukan buyback dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020, seperti diatur dalam PP 29/2020.

Persyaratan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada PP No. 30 Tahun 2020 di laman pajak.go.id.

Sumber: Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only