Jakarta – Pandemi virus corona telah menimbulkan dampak di berbagai sektor, salah satunya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Guna meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini merupakan perubahan dari PMK No.23/PMK.03/2020.
Aturannya, PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah. Periode pembebasan pajak PPh UMKM berlangsung selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.
Kebijakan pembebasan pajak terhadap wajib pajak (WP) ini merupakan salah satu dari lima program pemulihan ekonomi Indonesia yang direncanakan pemerintah.
Lantas, apakah pembebasan pajak UMKM ini akan didapatkan pelaku usaha secara otomatis atau harus daftar mandiri? Jika daftar sendiri, apa saja syarat dan cara mendapatkan bebas pajak PPh?
Simak ulasan lengkap syarat dan cara daftarkan usaha Anda agar bebas pph selama pandemi covid-19 berikut ini, seperti diulas oleh Cermati.com.
Syarat Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM
Bebas Pph UMKM tidak otomatis berlaku. Wajib pajak UMKM perlu mengajukan pembebasan PPh final UMKM. Agar permohonan bebas pajak 6 bulan terkabul, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya
Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
Terlampir permohonan surat keterangan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa WP dikenaik PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
Membuat Laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak yang meliputi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotongan atau pemungut
Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Cara Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM
Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, ajukan pemohonan bebas pajak UMKM secara online, ikuti cara berikut ini:
Kunjungi laman pajak.go.id
Login di DJP Online
Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pada bagian halaman bawah
Pilih Fasilitas yang ingin dimanfaatkan
Kriteria UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
Berdasarkan PMK tersebut pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan pembebasan PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Perusahaan telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
Pekerja telah memiliki NPWP
Jenis UMKM yang Bebas Pajak PPh 21
Rumah Potong dan Pengolahan Daging
Perikanan
Pengolahan Hasil Kebun
Pengolahan Makanan Hewani
Hasil Pertanian dan Perkebunan dan Pengolahannya
Makanan dan Minuman
Hasil Tembakau
Tekstil dan Produk Tekstil
Hasil Hutan
Perfilman
Sumber Daya Alam
Industri Kimia dan Pupuk
Bahan Baku dan Keperluan Rumah Tangga
Keperluan Bangunan dan Peralatan Lainnya
Peralatan dan Perlengkapan Elektronik
Perlengkapan Kelistrikan
Permesinan dan Alat Berat
Alat Transportasi dan Perlengkapannya
Furnitur
Perhiasan dan Logam Mulia
Alat Musik, Olahraga, Mainan
Peralatan dan Perlengkapan Medis
Alat Tulis dan Kerajinan
Jasa Reparasi
Sektor Pertanian dan Perkebunan
Peternakan
Jasa Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
Perikanan dan Kelautan
Pertambangan dan Energi
Konstruksi dan Jasa Konstruksi
Jasa Instalasi dan Jasa Lainnya
Perdagangan Besar
Perdagangan Eceran
Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar
Transportasi atau Angkutan
Pergudangan dan Jasa Pergudangan
Penyedia Jasa Transportasi
Perhotelan dan Pariwisata
Tempat Makan/Restoran, Kafe dan Hiburan
Penerbitan Buku, Media Massa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
Asuransi dan Penukaran Uang
Properti dan Jasa Konsultan
Laboratorium dan Penelitian Iptek
Perikanan, Konsultasi Bisnis, dan Jasa Lainnya
Persewaaan dan Guna Usaha
Jasa Agen dan Jasa Lainnya
Pendidikan
Kesehatan
Kesenian, Jurnalisme dan Museum
Taman Budaya dan Taman Wisata
Penyediaan Kegiatan Olahraga
Taman Hiburan, Pariwisata dan Jasa
Untuk melihat ragam dari masing-masing jenis usaha yang mendaparkan fasilitas bebas pajak PPh21 ditanggung pemerintah, silahkan cek langsung di situs Klik Pajak.
Segera Ajukan Pemohonan Secara Online
Mumpung masih ada waktu, bagi pelaku UMKM yang terdapak Covid-19 dan termasuk dalam kriteria pembebasan pajak PPh 21 segera ajukan fasilitas pemohonan bebas pajak dari pemerintah tersebut secara online di situs-situs pajak terpercaya, seperti pajak.go.id, klik pajak dan lainnya.
Sumber ; Republika.co.id

WA only
Leave a Reply