Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021

Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi bagi instansi pemerintah baru berlaku untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman Nomor PENG- T-5 /PJ/2020 mengatakan pandemi Covid-19 membuat kesiapan pelaksanaan kewajiban SPT masa unifikasi terhambat dan dibutuhkan penyesuaian waktu implementasi.

“Diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialisasi secara efektif serta menyeluruh kepada instansi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia,” demikian kutipan pengumuman itu, Rabu (1/7/2020)

Oleh karena itu, sambung Suryo, pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak untuk masa pajak sebelum Januari 2021 tetap menggunakan formulir SPT masa yang lama.

Adapun pada 31 Desember 2019 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Melalui beleid tersebut pemerintah mengatur kewajiban kewajiban pelaporan SPT masa unifikasi instansi pemerintah.

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi instansi pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Pada awalnya, sesuai dengan PMK 231/2019, kewajiban ini akan berlaku 3 bulan sejak 31 Desember 2019.

Kendati demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan masa pajak berikutnya telah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah.

Hal ini berarti implementasi NPWP bendahara pemerintah sesuai dengan Pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020. Sebelumnya, melalui pengumuman itu DJP menunda implementasi NPWP bendahara pemerintah dari April keJuni 2020.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only