Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2020 jadi 6,34 Persen dari PDB

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 menaikkan outlook defisit di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 menjadi 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Sebelumnya pemerintah mematok defisit 5,07 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2020.

“Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Juli 2020.

Perpres 72/2020 diterbitkan untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Namun semua peraturan pelaksanaan dari Perpres 54/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Hal itu diatur dalam penambahan pasal 11A dalam Perpres 72/2020 yang menegaskan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Kenaikan defisit ini didasari pada proyeksi Kementerian Keuangan akan pendapatan negara tahun ini yang bakal lebih rendah Rp 60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan. Sebelumnya pendapatan negara ditargetkan Rp 1.760,88 triliun menjadi Rp 1.699,94 triliun dan diturunkan sejak Perpres 72/2020 diundangkan pada 25 Juni 2020.

“Pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan” demikian kutipan dari keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Penurunan target itu terdapat dalam perubahan pasal 3 yaitu dari satu lampiran menjadi tujuh lampiran dengan terdiri dari 3.251 halaman yang memuat beberapa perubahan antara lain terkait pendapatan negara.

Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan penurunan pendapatan negara telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai Desember 2020. Kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terdiri dari PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor terkait alat kesehatan, serta Percepatan restitusi PPN.

Selain itu, dalam Perpres 72/2020 juga turut menampung perubahan target belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun yaitu menjadi Rp 2.739,16 triliun dari Rp 2.613,81 triliun pada Perpres 54/2020. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.975,24 triliun, tambahan belanja penanganan Covid-19 Rp 358,88 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 763,92 triliun.

“Belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi,” kata Kementerian Keuangan.

Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan belanja negara naik karena pemerintah memberikan stimulus fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 seperti subsidi bunga untuk UMKM dan belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID), serta belanja lainnya untuk penanganan Covid-19.

Sedikitnya terdapat tujuh lampiran dalam Perpres 72/2020 yaitu meliputi perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, rincian penerimaan perpajakan, serta rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu ada juga lampiran berisi rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian/lembaga, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara, rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta rincian pembiayaan anggaran.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only