Membayar pajak kendaraan seperti mobil dan motor kini tidak harus mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Pasalnya, terdapat layanan Samsat online (e-Samsat) yang bisa memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraanya di mana saja.
Hal ini juga merupakan upaya untuk mengurangi interaksi tatap muka guna menghindari penyebaran Covid-19.
Ada dua aplikasi pembayaran pajak online, yakni Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat dan juga Samolnas (Samsat Online Nasional).
Keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun untuk Sambara, hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran pajak online? Berikut tahapannya seperti dilansir dari situr Korlantas Polri.
Hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengunduh aplikasi. Selanjutnya yaitu pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
Selanjutnya akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.
Kode tersebut untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Kemudian, setelah melakukan pembayaran, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan otomatis tercetak di Samsat.
Semua proses sudah dilakukan, maka wajib pajak hanya tinggal menunggu dirumah. Pasalnya STNK baru yang sudah dibayar akan diantar kerumah dalam waktu tiga hari setelah proses selesai.***
STNK baru yang sudah dibayarkan pajaknya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.
Sumber : Pikiran-Rakyat.com

WA only
Leave a Reply