Hari Pajak: Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong

Hari Pajak ditetapkan pada 14 Juli sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tertanggal 22 Desember 2017.

Secara garis besar, latar belakang penetapannya mengacu pada kata pajak dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, pasal 23 menyebutkan pada butir kedua, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

Secara definisi, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, pesan utama dari ditetapkannya Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak sebagai sumber penerimaan terbesar negara.

Mengusung tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” dalam memperingati Hari Pajak tahun 2020, DJP mengajak masyarakat Indonesia turut berperan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perekonomian secara global, termasuk Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, serta economic survival untuk ekonomi di Indonesia.

Tujuannya mendorong masyarakat agar dapat bertahan dan memiliki empati untuk menolong sesama dengan gotong royong.

DJP pun ikut beperan, termasuk memberi relaksasi pajak bagi para pelaku usaha sehingga dapat bertahan dalam masa pandemi. Pemerintah pun telah mengesahkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 terkait pemberian fasilitas pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan neto untuk produksi alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga.

Ini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto serta tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan dikenai pajak 0 persen.

Selain itu, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22, pengurangan 30 persen atas PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan atas PPN, dan PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) ditanggung pemerintah bagi pelaku usaha UMKM yang memakai tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23.

KPP Pratama Tanjungpandan juga turut menjadi bagian dalam peringatan Hari Pajak. Sejumlah kegiatan digelar, baik di lingkup internal maupun eksternal yang tetap mengacu pada protokol kesehatan.

KPP sebagai bagian dari DJP meminta dukungan masyarakat Belitung agar turut serta dalam mewujudkan semangat gotong royong melalui taat pajak agar mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di masa Pandemi COVID-19. Selamat Hari Pajak!

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only