Kerugian Negara Akibat HP Ilegal Usai Bos PS Store Ditangkap

JAKARTA — Keberadaan ponsel ilegal kembali ramai diperbincangkan setelah bos PS Store, Putra Siregar, ditangkap oleh Bea Cukai terkait dugaan penjualan hp ilegal.

Putra ditangkap atas tuduhan penjualan ponsel ilegal selundupan. Dalam penyidikan, Bea Cukai menyita barang bukti ilegal, uang, dan rumah yang diduga terkait dengan ponsel ilegal yang dijual Putra.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sempat menyebut negara merugi Rp2,8 triliun akibat peredaran ponsel ilegal. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah ponsel BM dengan potensi pemasukan pajak dari ponsel BM.

Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto bahkan menyebut bahwa saat ini penjualan ponsel black market di Indonesia sudah mencapai tingkat 20 persen dari total penjualan perangkat pintar.

Ini berarti 1 dari 5 ponsel yang dijual merupakan ponsel selundupan. Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia menolak untuk menyebut sumber dari klaimnya tersebut.

Tak hanya negara yang dirugikan dari keberadaan ponsel ilegal karena tak menerima pajak. Sejumlah produsen ponsel yang beroperasi di Indonesia juga merasa peredaran ponsel ilegal atau sering dikenal dengan ponsel black market (BM) membuat mereka merugi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto bahkan mengungkap potensi kerugian negara akibat hp ilegal bisa mencapai Rp5 triliun.

“Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel black market deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun-Rp5 triliun. Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun,” ujarnya, beberapa waktu lalu (19/4).

Angka kerugian Rp2,8 triliun itu dijelaskan Ketua APSI, Hasan Aula diambil dari rata-rata jumlah ponsel yang terjual di Indonesia.

Ia menjelaskan 45 sampai 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen diantaranya merupakan produk ilegal maka jumlahnya setara dengan 9 juta unit per tahun.

Jika rata-rata harga ponsel Rp2,5 juta maka nilai total kerguian mencapai Rp22,5 triliun. Akibatnya, Hasan mengatakan negara menjadi kehilangan potensi pemasukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari ponsel ilegal.

Berdasarkan catatan Kemenperin, industri komputer genggam dan tablet (HKT) menjadi salah satu sektor strategis yang berkembang pesat.

Pada 2018 lalu, industri ini memproduksi sebanyak 74,7 juta unit atau naik 23 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 60,5 juta unit. Namun, Kemenperin juga mencatat terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun.

Indonesia juga disebut akan menduduki urutan ketiga sebagai pasar ponsel selundupan terbesar dunia setelah India dan Pakistan. Hal ini diungkap dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel Ilegal di Media Center DPR pada akhir tahun lalu.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only