Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM hingga Desember 2020

JAKARTA, Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan membebaskan pajak UMKM.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan perpajakan untuk UMKM selama ini sudah sangat ringan dan sederhana. Di mana melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPh bunga 1 persen diturunkan menjadi setengah persen.

“Itulah kewajiban perpajakan dari UMKM hanya membayar 0,5 persen dari omzet per bulan dan itu final,” ujar Hestu dalam Webinar on Tv IDX Channel, Kamis (30/7/2020).

Hestu menambahkan, akibat pandemi Covid-19, pajak UMKM sebesar 0,1 persen saat ini ditanggung pemerintah. Artinya, mereka tidak ada beban sama sekali terkait perpajakan UMKM.

“Itulah insentifnya, di mana kita ingin membantu berapa pun sehingga mereka tidak perlu bayar sampai Desember 2020 agar fokus bagaimana keberlangsungan usaha dan insentif lain,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya selama pandemi ini telah menerima aduan atau informasi dari pelaku UMKM sebanyak 235.900. Sektor yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran mencapai 40,92 persen. Kemudian, penyedia akomodasi makanan dan minuman mencapai 26,86 persen, dan pengolahan 14,20 persen.

“Permasalahan-permasalahan yang dihadapi mereka, antara lain menurunnya permintaan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan permodalan dan bahan baku karena adanya kebijakan PSBB,” katanya.

Sumber : iNews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only