Bukti Pemotongan Kurang dari 20, Wajib Pajak Tetap Pakai e-Bupot

Wajib pajak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik wajib menggunakan aplikasi e-Bupot meskipun hanya memiliki bukti pemotongan kurang dari 20.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter saat merespons pertanyaan dari wajib pajak. Ketentuan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

“Apabila wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik maka SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk masa selanjutnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (e-Bupot), meskipun jumlah bukti pemotongannya tidak lebih dari 20 dan penghasilan bruto kurang dari Rp100 juta,” tulis Kring Pajak.

Selain itu, sambung Kring Pajak, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tersebut, PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPh Pasal 23/26 memang masih dimungkinkan menggunakan formulir kertas atau manual.

“Tetapi kita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus ini karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan memiliki sertel [sertifikat elektronik] juga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak (syarat pemakaian formulir kertas) tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.

“Jadi, pada dasarnya hampir seluruh PKP memang wajib untuk menerapkan e-Bupot mulai Agustus,” imbuhnya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only