Pengusaha Usul Insentif Pajak 10 Tahun untuk EBT

terkait tarif listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk membuat harga listrik EBT menjadi lebih kompetitif.

Menurutnya, perbaikan tarif listrik EBT bisa menggaet minat investor. Kata Arifin, EBT mempunyai daya tarik, namun di lain sisi, ongkos produksi energi ini masih mahal.

“Untuk itulah, sekarang ini kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur mengenai tarif yang dirasakan oleh calon investor itu akan lebih menarik. Kalau masalah tarif itu sudah dapat kita selesaikan, maka EBT akan jalan dan investor akan terjamin return dari investmentnya mereka,” demikian dikatakan Arifin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2020).

Arifin bilang, pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada.

Data menunjukkan, Indonesia punya potensi energi baru terbarukan itu sebesar 417,8 Giga Watt total, tetapi baru 2,5 persen saja yang dimanfaatkan.

“Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, kita punya biomassa, sumber tenaga air, ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara bertahap harus didorong,” ujar Arifin.

Arifin memperkirakan, proses penyusunan regulasi mengenai tarif listrik EBT dapat selesai segera atau setidaknya dalam tahun ini.

“Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat selesai. Proses ini juga sudah melalui beberapa kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi baru terbarukan, pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain misalnya untuk geothermal resiko eksplorasi akan diserap oleh lemerintah, sehingga mengurangi resiko pada investor,” pungkas Arifin.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan bauran energi nasional sebesar 23 persen bersumber dari EBT tahun 2025 mendatang. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Kebijakan bauran EBT 23 persen ini juga telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.

Sumber :Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only