Jam Operasional Mal Dibatasi, Pengelola Minta Insentif

Sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia protokol kesehatan di Kafe Broker Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2020). Penyegelan kafe tersebut akibat melanggar protokol kesehatan dan batas jam operasional restoran sampai pukul 23.00 WIB selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc)

BEKASI, DDTCNews – Pengelola mal di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta relaksasi perpajakan dari pemerintah akibat pembatasan jam operasi mal di kota tersebut. Jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dibatasi hanya hingga pukul 18:00 WIB selama 6 hari kerja.

Dengan kebijakan ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi memberi keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak pertambahan nilai (PPN). APPBI Kota Bekasi juga meminta keringanan tagihan listrik.

“Pajak waktu itu ada relaksasi 10% hingga 15% untuk PBB, yang lain belum. Kalau memang bisa dihilangkan [pajaknya], itu membantu operasional dari tenant-tenant,” ujar Ketua APPBI Kota Bekasi Djaelani, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Selain itu, relaksasi pajak juga akan membantu tenant dalam membayar gaji karyawan. Terkait dengan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga 18:00 WIB, Djaelani mengatakan penetapan jam operasional tersebut tidak sejalan dengan pola kunjungan konsumen ke mal.

“Orang ke mal biasanya dari sore sampai malam, mereka mau belanja setelah pulang kantor atau makan bersama keluarga. Kalau dibatasi hingga jam 18:00 sudah nanggung,” ujar Djaelani seperti dilansir dari harianaceh.co.id.

Pembatasan operasional pusat perbelanjaan ini membuat kondisi bisnis pengelola dan tenant pada pusat perbelanjaan terpukul. Djaelani juga menyayangkan keputusan Pemkot Bekasi yang dilakukan secara mendadak dalam pembatasan jam operasional ini.

Ia menegaskan pembatasan jam kerja berpotensi menambah jumlah karyawan yang dirumahkan dan bahkan di-PHK serta mengurangi setoran pajak yang diberikan mal kepada Pemkot Bekasi. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only