Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

 Pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik rencana pemerintah daerah (pemda) untuk memperpanjang periode insentif pajak daerah.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan pemda akan memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan malam. Menurutnya, kegiatan pariwisata belum pulih sehingga pendapatan pelaku usaha terdampak.

“Wabah Covid-19 ini masih terjadi di semua daerah dan keadaan darurat nasional juga belum dicabut,” katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Komitmen pemda disambut baik pelaku usaha. Salah satunya datang dari pengelola bisnis hotel di Senggigi, Amalia Kusumasari. Menurutnya, pelaku usaha hotel di Lombok Barat masih jauh dari kata pulih. Hingga saat ini, tingkat keterisian kamar hotel baru berkisar 5%-10%.

Oleh karena itu, komitmen untuk memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak sangat dinanti pengusaha. Menurutnya, beban paling berat bagi hotel ada kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, PBB-P2 menjadi beban paling berat karena langsung ditanggung oleh pengelola. Hal ini berbeda dengan pajak hotel yang dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, perpanjangan insentif penundaan pembayaran pajak diharapkan ikut menyasar jenis PBB-P2.

“Kalau dari sisi kemampuan membayar PBB ini berat. Ini karena kalau area hotel makin luas maka beban pajak PBB juga makin besar, tapi kalau untuk PB1 seperti pajak hotel kami tidak masalah,” terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Indarmaya yang bergerak pada sektor usaha hiburan malam. Dia mengatakan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pajak yang akan diperpanjang oleh pemda bermanfaat bagi pengusaha untuk mempertahankan bisnis.

Pasalnya, dengan adanya pandemi, pengusaha menyiasati sepinya kunjungan dengan memberikan diskon kepada konsumen. Pasalnya kunjungan tamu pada saat ini hanya sekitar 30% dari keadaan normal sehingga berdampak pada pendapatan pelaku usaha.

“Saat ini tamu hanya 30% dari keadaan normal. Kalau diperpanjang penundaan pembayaran akan sangat membantu pengusaha hiburan ini karena kondisi memang belum pulih,” imbuh Indarmaya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only