Soal Pelaku UMKM yang Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) hingga 4 November 2020 baru dimanfaatkan 230.094 wajib pajak.

Sri Mulyani mengatakan nilai pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP tersebut.

“Untuk PPh final UMKM, telah dinikmati 230.094 wajib pajak,” katanya dalam rapat kerja bersama DPD RI, dikutip pada Selasa (10/11/2020).

Sri Mulyani mengatakan berbagai survei menunjukkan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Misalnya, penurunan permintaan dan omzet serta kesulitan bahan baku, distribusi, hingga permodalan. Pemerintah pun memberi berbagai stimulus untuk mendukung UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional senilai total Rp114,81 triliun.

Jika nilai realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP masih kecil, stimulus penempatan dana untuk kredit UMKM telah mencapai Rp64,5 triliun. Pada program subsidi bunga kredit UMKM, realisasinya Rp4,9 triliun atau 14% dari pagu Rp13,43 triliun.

Pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM tercatat Rp1 triliun atau 100% dari pagu. Sementara penjaminan kredit UMKM realisasinya Rp1,57 triliun atau 27% dari Rp3,2 triliun. Bantuan produktif untuk usaha mikro terealisasi Rp22,11 triliun atau 78% dari target Rp28,81 triliun.

Sri Mulyani optimistis semua stimulus untuk UMKM akan terserap sepenuhnya pada akhir tahun. Pasalnya, telah terjadi peningkatan serapan yang baik sepanjang kuartal III/2020.

“Realisasi pada kuartal IV/2020 akan didorong oleh realisasi program bantuan produktif usaha mikro serta subsidi bunga UMKM,” ujarnya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only