Kemenperin Usul Kerek Harga Gas Jadi di Atas US$6 per MMBTU

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas naik lebih dari US$6 per MMBTU khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus. Harga gas bisa dinaikkan menjadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU.

“Kalau performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan (harga gas nya) jadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12).

Ia menjelaskan kebijakan harga gas sebesar US$6 per MMBTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam aturan itu, kata Khayam, penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara.

“Harga gas itu penting, industri yang dapat penurunan harga gas karena dulu kami yakini bahwa harus dibarengi dengan kontribusi pajak yang berlebih, sekarang sedang kami verifikasi,” ujar Khayam.

Selain itu, Khayam bilang pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Untuk itu, pemerintah bisa saja melihat performa perusahaan yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas dari kontribusi pajak dan ekspansinya.

“Ini untuk motivasi saja, industri juga harus lakukan efisiensi, jadi memberikan kontribusi lebih ke pemerintah,” terang Khayam.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020. Keputusan ini akhirnya dikeluarkan setelah aturan hukum diterbitkan sejak empat tahun lalu untuk mengerek daya saing.

Sebelumnya, kepala negara sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Namun, aturan itu tak kunjung direalisasikan karena masih mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yaitu pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.

Kamis, 10 November 2020

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only