OECD Usulkan Insentif Pajak Berbasis Biaya Ketimbang Berbasis Laba

 OECD mendorong Indonesia untuk mengutamakan kebijakan insentif pajak berbasis biaya (cost based incentives) ketimbang insentif pajak berbasis laba (profit based incentives) dalam menarik investasi asing.

OECD menilai insentif pajak berbasis biaya seperti tax allowanceinvestment allowance, hingga super tax deduction vokasi dan riset memiliki dampak yang lebih baik terhadap ekonomi ketimbang insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday.

“Sejak 2018, insentif pajak yang diperkenalkan oleh Indonesia adalah cost based incentives, tetapi fasilitas tax holiday masih dipertahankan dan cakupannya juga makin bertambah,” tulis OECD dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, dikutip Jumat (18/12/2020).

Menurut OECD, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan pemberian insentif pajak berbasis laba hanya kepada industri atau investor prioritas sembari mempersiapkan transisi menuju pemberian insentif pajak berbasis biaya.

Dalam pemberian insentif berbasis laba, lanjut OECD, makin besar investasi yang ditanamkan oleh investor maka makin besar pula insentif yang diberikan dan makin besar pula belanja perpajakan yang harus dikeluarkan.

“Oleh karena itu, insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday perlu dievaluasi dengan melihat apakah pemberian insentif tersebut benar-benar mampu mendukung tujuan kebijakan pemerintah,” tulis OECD.

OECD mengakui insentif pajak berbasis laba memang cenderung lebih mudah diterapkan. Namun, insentif pajak jenis ini cenderung bias terhadap kegiatan investasi yang sebenarnya sejak awal sudah menguntungkan atau sebelum insentif pajak diberikan.

Berbeda dengan insentif pajak berbasis laba seperti tax holiday yang secara langsung mengurangi jumlah pajak terutang, lanjut OECD, insentif pajak berbasis biaya justru tak memiliki kecenderungan bias tersebut.

Insentif pajak berbasis biaya memungkinkan investor untuk lebih cepat mendapatkan imbal hasil dari investasi dengan menurunkan biaya modal (cost of capital) melalui pengurangan penghasilan kena pajak.

“Dengan menurunkan biaya modal, insentif berbasis biaya mampu mendorong kegiatan investasi yang tidak menguntungkan investor bila insentif tidak diberikan,” tulis OECD.

Selain itu, pemberian insentif pajak berbasis biaya juga bisa dikaitkan dengan kegiatan tertentu seperti vokasi dan riset atau bahkan kegiatan kemitraan dengan UMKM. Alhasil, pemberian insentif berbasis biaya mampu menghasilkan spillover yang positif terhadap perekonomian.

Menurut OECD, terdapat empat jenis insentif pajak yang dapat dikategorikan sebagai insentif pajak berbasis biaya yakni investment allowance, depresiasi dipercepat, kompensasi kerugian, dan fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak dari biaya kegiatan vokasi ataupun riset. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Jum’at, 18 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only