Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

 Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Ketentuan ini masuk dalam Pasal 14 UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. STP diterbitkan jika diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan kembali.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP,” jelasnya dalam Talkshow Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Masih terkait dengan imbalan bunga, dalam Pasal 17B ayat (5) juga dinyatakan imbalan bunga tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan tidak dilanjutkan karena wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakberan perubatannya.

Selain itu, kebijakan yang sama juga berlaku jika pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dengan pendidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP menyatakan wajib pajak yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengajukan penghentian penyidikan, secara substansi menyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diindikasikan tindak pidana perpajakan dan meminta pengampunan.

Dengan demikian, tidak diberikan imbalan bunga dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tersebut. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Jum’at, 18 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only