Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditarget rampung pekan ini

JAKARTA. Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal saat ini masih dalam pembahasan antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Minggu ini Yuliot menambahkan harapannya harmonisasi beleid tersebut dapat dirampungkan.

Adapun cakupan yang dibahas dalam harmonasi antara lain pertama, daftar Badan Usaha (BU) prioritas yang akan diberikan fasilitas fiskal meliputi, tax allowance, tax holiday dan investment allowance.

Kedua, alokasi BU bagi UMKM dan BU yang wajib kemitraan. Ketiga, BU yang terbuka dengan persyaratan. “Target pemerintah adalah terkait dengan kualitas dan pemerataan investasi baik pelaku maupun daerah,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id pada Senin (11/1).

Adapun dalam Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Hanya saja kriteria bidang usaha terbuka dikecualikan bagi bidang usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam UU No 11 tahun 2020 pasal 77 tentang penanaman modal bidang usaha tertutup untuk penanaman modal meliputi, budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koralmati (recent death coral) dari alam, industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Aturan terkait badan usaha tertutup bagi penanaman modal tersebut, berubah dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No 44 tahun 2016 mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan peryaratan di bidang penanaman modal.

Pada Perpres No 44 tahun 2016 terdapat 20 bidang usaha yang tertutup penanaman modal meliputi:
1. Budidaya ganja,
2. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES),
3. Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam
4. Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam Untuk: Bahan Bangunan/Kapur/Kalsium, Akuarium, dan Souvenir/ Perhiasan, Serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari Alam.
5. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
6. Industri Bahan Aktif Pestisida:
7. Industri Bahan Kimia Industri dan Industri Bahan Perusak Lapisan Ozone (BPO),
8. Industri Bahan Kimia daftar-1 konvensi senjata kimia,
9. lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol,
10. lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur,
11. Industri Minuman Mengandung Malt,
12. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat,
13. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor,
14. Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS),
15. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan,
16. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Berrnotor,
17. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit,
18. Museum Pemerintah
19. Peninggalan Sejarah dan Purbakala seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dan lainnya,
20. Perjudian/Kasino.

Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal juga menambahkan aturan terkait insentif bagi sektor usaha prioritas. Dimana dalam Perpres sebelumnya belum diatur.

Dalam Raperpres dijelaskan Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang masuk dalam daftar kriteria prioritas, akan diberikan isentif berupa insentif fiskal dan/atau non fiskal.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyebut, bidang usaha yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan insentif fiskal dan non fiskal nantinya meliputi program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, berteknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor atau subtitusi impor, dan/atau orientasi dalam kegiatan pengembangan, dan inovasi penelitian.

“Insentif fiskalnya bisa aja tax holiday, tax allowance, investment allowance, kalau insentif non fiskalnya seperti kemudahan perizinan, infrastruktur pendukung, dan kemudahan lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan,” kata Jodi.

Terkait penanam modal asing, juga diatur dalam Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal, dimana Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi diatas Rp 10 miliar. Adapun nilai investasi tersebut tidak termasuk pada tanah dan bangunan tempat usaha.

Kemudian Penanam Modal asing wajib membentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan masih berkedudukan di Indonesia. Lebih lanjut, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar.

Sumber : Kontan.co.id, Senin 11 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only