Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Karena itu kan sampai Desember [2020], dan kalau tidak ada peraturan baru ya otomatis balik lagi ke normal. Padahal itu yang penting untuk membantu cash flow,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (13/1/2021).

Ali mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang cukup berat terhadap industri elektronik. Walaupun tidak memiliki angka pasti, dia memperkirakan penjualan barang elektronik pada 2020 mengalami kontraksi 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika memperoleh pembebasan PPh Pasal 22, Ali dan pengusaha elektronik lainnya bisa memiliki ruang berhemat, karena kebanyakan komponen masih harus diimpor. Dia mengilustrasikan ketika impor Rp1 triliun, artinya harus menyetor PPh Pasal 22 impor Rp25 miliar karena tarifnya 2,5%.

Ketika nantinya laba usahanya terhitung hanya Rp5 miliar, artinya akan ada restitusi Rp20 miliar. Sayangnya, proses untuk restitusi juga tergolong lama, bisa mencapai 2 tahun, sehingga uang tersebut tidak bisa langsung dipakai untuk kegiatan produksi.

Ali mengungkapkan para pengusaha telah melakukan merealokasi uang operasionalnya secara besar-besaran tahun lalu. Pengeluaran yang tidak diperlukan seperti biaya perjalanan atau hiburan, serta pembebasan PPh Pasal 22, teralihkan untuk menjalankan protokol kesehatan di pabrik.

Termasuk dalam pengalihan itu pemasangan filter udara dan pengadaan rapid test dan swab PCR secara rutin. Oleh karena itu, dia berharap insentif yang telah berjalan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020, bisa dilanjutkan pada tahun ini.

“Insentif itu bagus, daripada kami tiap tahun mesti restitusi besar sekali,” ujarnya.

Mengenai insentif pajak lainnya, Ali tidak keberatan jika memang harus ditiadakan tahun ini. Misalnya, pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dinikmati karyawan, atau diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tidak berefek banyak pada cash flow perusahaan. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id, Minggu 17 Desember 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only