PPKM Memberatkan, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali memberatkan para pelaku usaha mal, ritel, hotel, dan restoran. Industri ini terbatas kegiatan operasionalnya, sehingga kondisi kemampuan untuk menjaga arus kas (cash flow) juga menjadi sangat terbatas.

“Manakala restoran diturunkan hanya boleh berkapasitas 25 persen dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 7 malam, itu memang kondisinya sangat berat. Jadi intinya kami berharap kapasitas tersebut bisa dilonggarkan setelah 25 Januari,” harap Hariyadi dalam konferensi pers bersama secara virtual, Senin, 18 Januari 2021.

Bila bersikukuh untuk tetap melanjutkan kebijakan pembatasan aktivitas dan kegiatan secara ketat setelah 25 Januari 2021 nanti, maka pemerintah diminta untuk memberi sejumlah bantuan kepada para pelaku usaha. Tujuannya, agar para pengusaha bisa bernapas dan melanjutkan usaha mereka di tengah meluasnya dampak pandemi covid-19.

Adapun beberapa bantuan yang dimaksud adalah tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan bagi pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi.

Hariyadi juga mengusulkan agar penyewa (tenant) di pusat-pusat perbelanjaan dibantu pembayaran biaya sewa dan service charge agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi. Sejumlah fleksibilitas terkait pajak bisa berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak oleh pemda adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.

Sementara pajak yang dipungut pemerintah pusat berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik, pajak penghasilan final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh Sewa. Dalam hal ini, Hariyadi meminta agar PPh Sewa para pemilik mal, peritel, dan tenant dikurangi atau dibebaskan.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 15 persen pengecer (retailer) di mal tidak bisa melanjutkan sewa dan memilih untuk melakukan penghentian dini (early termination). Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan di pusat-pusat perbelanjaan.

Sampai hari ini pun, lanjutnya, pusat-pusat perbelanjaan belum pernah mendapatkan insentif apapun. Termasuk PPh Sewa sebesar 10 persen yang paling utama diharapkan para pengusaha mal agar diringankan atau dihapuskan.

Padahal selama sembilan bulan pemberlakuan pembatasan aktivitas dan sosial, para pengusaha mal terpaksa berbagi beban kepada retailer. Para pengusaha pusat belanja mau tidak mau membantu retailer untuk membebaskan uang sewa agar kondisi mal tidak sepi.

“Selama sembilan bulan ini rata-rata antara enam sampai tujuh bulan itu uang sewa sudah digratiskan kepada para tenant, kalau enggak, tenant bakal kesulitan. Apalagi sekarang ada pembatasan jam operasional dan lain sebagainya,” pungkas Ellen.

Sumber: Medcom.id, Senin 18 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only