Penerimaan Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2020 diatas 90 persen

KUPANG. Penerimaan Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara ditahun 2020 bertumbuh sebesar 93.34 persen. 

Hal ini tentu menunjukkan kenaikan presentase dari penerimaan pajak ditahun sebelumnya yakni ditahun 2018 sebesar 86.41 persen dan tahun 2019 menurun menjadi 85.93 persen.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto dalam press release kinerja APBN triwulan IV 2020 yang digelar secara virtual pada Kamis (20/01/2021) di Gedung Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Capaian tersebut melebihi pencapaian dan pertumbuhan penerimaan pajak nasional sebesar 89.33 persen.

Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dari total 23.39 trilyun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 6,596 trilyun rupiah, Dana Desa sebesar 3,059 trilyun rupiah, Dana Bagi Hasil sebesar 246 miliar rupiah, Dana Insentif Daerah sebesar 207 miliar rupiah, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 13,185 trilyun rupiah.

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 mendorong peningkatan peran daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional (PEN).

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak NTT, Forkopimda NTT dan awak media.

“Kami memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Wajib Pajak NTT, atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan kontribusinya kepada negara, Forkopimda NTT untuk support dan sinergi Optimalisasi penerimaan negara dan awal media serta pihak ketiga lainnya yang berperan penting dalam edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat NTT,” kata Belis.

Total wajib pajak di wilayah NTT sebanyak 248.113 dengan rincian wajib pajak badan 19.643 dan wajib pajak orang pribadi 228.469.

Wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebanyak 8.997 wajib pajak badan sebesar 45.80 persen dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 213.580 atau sebesar 93.48 persen.

Realisasi insentif pajak di wilayah Nusa Tenggara untuk PPh pasal 21 wajib pajak (WP) wajib lapor sebanyak 1.231 sedangkan wajib pajak lapor sebanyak 927 dengan nilai sebesar 10.77 miliar. 

PPh final PP23 WP wajib lapor sebanyak 2.940, WP lapor sebanyak 2.118 dengan nilai sebesar 5.61 miliar. Sementara percepatan restitusi total nilai 11.07 miliar dan uang keluar sebesar 10.98 miliar. PPh pasal 22 Impor, WP wajib lapor sebanyak 33 dan WP lapor tidak ada, PPh pasal 25 WP wajib lapor sebanyak 654 dan WP lapor sebanyak 464.

Sumber: tribunnews.com, Kamis 21 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only