Penerimaan pajak Provinsi Bengkulu tahun 2020 mencapai Rp1,63 triliun

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu mencatat, penerimaan pajak di daerah itu selama tahun 2020 mencapai sekitar Rp1,63 triliun.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Ismed Saputra mengatakan, capaian penerimaan pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp1,52 triliun.

“Penerimaan pajak di Bengkulu per 31 Desember 2020 angkanya mencapai Rp1.625.108.954.367 dengan capaian 106,58 persen. Penerimaan pajak ini sudah melebihi target yang ditetapkan,” kata dia di Bengkulu, Selasa.

Kendati demikian, Ismed mengatakan, penerimaan pajak selama tahun 2020 itu mengalami penurunan bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2019 yang tercatat mencapai Rp1,85 triliun lebih.

Penurunan itu terjadi pada jenis penghasilan (PPh) yaitu PPh pasal 21 turun 4,69 persen, PPh final 40,45 persen dan PPh badan 19,12 persen.

“Kontribusi terbesar penerimaan tahun 2020 berasal dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib,” jelasnya.

Selain itu, Ismed menyebut, penerimaan pajak tahun 2021 ditargetkan sekitar Rp1,23 triliun lebih atau tumbuh sebesar 14,84 persen dari outlook penerimaan tahun 2020.

Menurutnya, sektor yang diperkirakan tumbuh lebih cepat pada tahun 2021 ini memiliki kontribusi penerimaan pajak yang relatif kecil dibandingkan produk domestik bruto (PDB).

Sumber: Antaranews.com, Rabu, 20 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only