JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun sejumlah relaksasi pajak bagi pengusaha dalam rangka mendukung kemudahan berusaha. Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Calon beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Lewat aturan ini, pemerintah memberi relaksasi pajak atas bunga obligasi internasional. Janjinya, pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi ini akan lebih rendah dari ketentuan selama ini yang sebesar 20%. Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional tersebut juga disesuaikan dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Ada tiga macam keuntungan investasi obligasi yang bisa mendapat keringanan PPh. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga, sesuai masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi.
RPP ini juga mengecualikan dividen dari objek PPh. Ini berlaku untuk WP badan dalam negeri. Penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri yang tidak melalui BUT, juga dikecualikan dari objek PPh. Namun, WP baru bisa mendapat pengecualian PPh atas dividen bila penghasilan setelah pajak diinvestasikan lagi, minimal 30% dari laba setelah pajak.
Selain itu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI, senilai kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yuniarwansyah mengatakan, RPP tersebut belum final. Namun, beleid ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengaturan di bidang perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha.
Daya Tarik Investasi
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto menyambut baik relaksasi pajak ini. Ia melihat, langkah pemerintah ini bisa menjadi pemanis bagi investor agar meningkatkan volume transaksi.
Ramadhan menyebut, langkah pemerintah memangkas pajak untuk kupon obligasi global akan menjadi daya tarik bagi investor. “Langkah ini tak hanya berpotensi meningkatkan volume transaksi, namun juga bisa memperluas cakupan pasar obligasi global,” terang dia.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gustma Utama menilai, relaksasi ini akan menambah daya tarik investor di pasar modal. Investor bisa mendapat yield dividen yang lebih baik.
Analis obligasi Wahyu Trenggono menilai, relaksasi dari pemerintah bisa meningkatkan return yang diperoleh investasi asing. Dengan demikian, dana asing yang diinvestasikan dalam bentuk obigasi di Indonesia bisa ditahan.
Kebijakan tersebut juga akan menambah daya tarik bagi investor asing untuk menginvestasikan dananya di SBN atau SBSN. “Bahkan menambah daya tarik investasi di obligasi korporasi di Indonesia,” kata Wahyu, Kamis (21/1).
Sumber: Harian Kontan, Jumat 22 Jan 2021

WA only
Leave a Reply