Pihak Ketiga LPI Dapat Insentif Pajak, Kadin Klaim Bakal Buat Cash Flow Perusahaan Makin Tebal

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi adanya rencana pemberian insentif pajak untuk pihak ketiga Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Welth Fund (SWF).

“Pemberian insentif pajak kepada pihak ketiga LPI akan menjadi daya tarik dunia usaha, terutama korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono di Jakarta, kemarin.

Selain itu, tambah Herman, insentif fiskal yang diberikan akan membuat cash flow perusahaan sebagai pihak ketiga menebal. Apalagi proyek LPI berada di bawah naungan pemerintah. Sehingga, diharapkan berlajan lancar dan tidak mangkrak.

Meski demikian, ia menilai hal terpenting adalah implementasi insentif pajak kelak. Harapannya, aturan pelaksana RPP tersebut dapat lebih adaptif dan tidak berbelit.

Adapun insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya.

Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup.

Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Herman berharap nantinya LPI dapat bekerja secara profesional dan terlepas dari unsur nepotisme. Ia khawatir nantinya pihak ketiga yang menjadi mitra investasi LPI justru terbukti terafiliasi. Sehingga rawan terjadi moral hazard.

“Pengurus LPI harus bussiness friendly mengerti ekonomi, keuangan, dan pasar modal karena ini juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan proyek,” terang Herman.

“Selain itu, pemilihan pihak ketiga atau tender nantinya juga harus dilakukan secara terbuka untuk semua pengusaha,” tambahnya.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud dalam RPP tersebut antara lain meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber: Industry.co.id . Kamis, 28 Januari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only