Lanjutkan Pemberian Insentif Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

 Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal untuk dunia pada 2021. Rencana pemerintah ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/2/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan ketidakpastian yang masih cukup tinggi akibat naiknya kasus Covid-19, kebijakan insentif untuk dunia usaha tertentu akan diteruskan pada 2021. Insentif yang ada dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 akan dilanjutkan.

“Untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan [ekonomi] tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani.

Sesuai dengan pernyataan dalam Siaran Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor: 01/KSSK/Pers/2021, beberapa insentif pajak yang akan kembali diberikan antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Selain mengenai insentif pajak, ada pula bahasan mengenai distributor kecil (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya) yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Semua Insentif untuk Seluruh Sektor Usaha

Dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing industri yang beragam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan insentif fiskal pada 2021 akan terdiri atas kebijakan yang berlaku pada seluruh sektor (across the board) dan kebijakan yang sifatnya lebih spesifik ke sektor-sektor tertentu.

Sri Mulyani menilai berbagai insentif tersebut akan membantu mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, serta memperbaiki arus kas perusahaan agar kembali menjalankan aktivitas usahanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Perluasan Sektor Penerima Insentif

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan apabila dimungkinkan, cakupan sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak justru lebih luas dari cakupan pada 2020.

“Mengapa [diperluas]? Karena tahun ini banyak usaha mulai merasakan dampak pandemi Covid-19. Tahun lalu mungkin masih ada kontrak atau pekerjaan yang belum selesai sehingga tetap diselesaikan sehingga masih ada income,” ujar Siddhi.

  • Libatkan 25 Asosiasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Indrawati bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melibatkan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha untuk merumuskan kebijakan terpadu. Adapun kebijakan terpadu itu mencakup insentif fiskal, makroprudensial dan moneter, serta prudensial sektor keuangan.

Sri Mulyani mengatakan hasil diskusi menunjukkan para pelaku usaha masih menghadapi masalah turunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Mayoritas sektor usaha mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Penurunan permintaan tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya pendapatan dan arus kas atau likuiditas. Pada saat yang bersamaan, mereka juga dihadapkan pada sulitnya akses terhadap kredit karena persepsi risiko dari pihak perbankan. Ada pula yang menghadapi masalah akses bahan baku dan penolong impor. (DDTCNews)

  • SPT Masa PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan semua PKP, termasuk distributor kecil untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, wajib melaporkan penyerahan pulsa dan kartu perdana dalam SPT Masa PPN meskipun tidak memungut PPN.

“Semua PKP kalau ada penyerahan terutang PPN dan PPN dibebaskan atau tidak dipungut tetap dilaporkan pada SPT Masa PPN walaupun tidak ada pajak keluarannya,” ujar Hestu.

  • Belum Berpenghasilan Tetap Wajib Lapor SPT

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sama sekali belum berpenghasilan. Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter.

“Apabila NPWP Kakak masih berstatus aktif (tidak NE), maka Kakak tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Kak,” tulis akun @kring_pajak.

Otoritas mengatakan untuk wajib pajak yang tidak atau belum berpenghasilan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan Form 1770SS status nihil.

Sumber : ddtc.co.id, Rabu 3 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only