Masuk dalam Program PEN, Kemenkeu Perpanjang Pembebasan Pajak untuk Karyawan hingga Juni 2022

PIKIRAN RAKYAT – Covid-19 atau virus corona yang masih melanda Indonesia telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Covid-19 menyebabkan turunnya daya beli masyarakat hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya, sebagai salah satu bentuk keringanan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan.

Pembebasan pajak ini diharapkan dapat memulihkan kembali daya beli masyarakat.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, kemenkeu akan memperpanjang waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga tanggal 22 Juni 2021.

Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di mana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif ini akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Video yang diunggah oleh Kemenkeu melalui situs resminya.***

Sumber : pikiran-rakyat.com, Kamis 4 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only