Sri Mulyani: Penerimaan pajak karyawan merosot karena banyak pengangguran

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan kontraksi lantaran semakin banyak pengangguran. 

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang Januari lalu minus 6,05% year on year (yoy), atau lebih rendah dibanding pencapaian pada periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 0,93% yoy.

Jika merujuk data APBN 2020, sepanjang Januari 2020 realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun. Sementara itu, pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp 14,34 triliun. 

“Ini karena memang kalau kita lihat serapan tenaga kerja, atau pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan, atau pengangguran naik. Untuk itu PPh Pasal 21-nya juga mengalami penurunan,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/1). 

Sri Mulyani menambahkan, ke depan pemerimaan PPh Pasal 21 masih akan dalam tren kontraksi seiring pemberian insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dalam hal ini menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) hingga pertengahan tahun ini.

Menkeu berharap penerimaan pajak karyawan bisa mulai bangkit lagi di periode kedua tahun ini seiring dengan akselerasi pemulihan ekonomi yang akan menciptakan peluang terciptanya tenaga kerja baru.

Hal tersebut sejalan dengan insentif perpajakan PEN 2021 untuk korporasi yang diharapkan bisa mendorong cashflow dunia usaha dan agar perusahaan bisa memastikan karyawannya tetap bekerja.

“Jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang, karena memang memberikan ruang bagi pengusaha, pelaku usaha karena mereka belum sepenuhnya pulih dari hantaman pandemi,” ujar Menkeu.

Adapun total realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari sebesar Rp 68,5 triliun, minus 15,3% secara tahunan. Angkat tersebut setara dengan 5,6% dari target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Selasa 23 Februari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only