Sudah Nikmati Tax Holiday, 80 Perusahaan Belum Realisasikan Investasi

JAKARTA — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan 80 perusahaan yang menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday, belum merealisasikan investasi mereka di Indonesia.

Total nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari penerima fasilitas itu hampir Rp1.000 triliun lebih. Pemberian insentif tax holiday itu dilimpahkan ke pihaknya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar lima bulan lalu.

“Kami dapat warisan yang diserahkan itu 85 perusahaan sudah dapatkan fasilitas insentif tax holiday. Tiga sudah berjalan, tapi 80 lebih (perusahaan) belum. Total (investasi) sekitar Rp1.000 triliun,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari Mediaindonesia, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia mengaku, pihaknya tengah mengusut permasalahan tersebut dan berencana memanggil perusahaan yang tidak kunjung merealisasikan investasinya di Tanah Air. Bos BKPM itu menyebut, selama ini para investor mengeluh bahwa pengurusan izin usaha dinilai berbelit.

“Kami lagi dalami kenapa (realisasi investasi) itu enggak jalan. Dulu pengusaha selalu mengatakan urus izin itu susah, meminta insentif susah. Sekarang negara sudah berikan izin dan insentif, tapi eksekusinya belum jalan,” ucap Bahlil.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa sebanyak 245 Bidang Usaha Prioritas akan mendapat insentif, yang meliputi insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas insentif perpajakan, yakni berupa pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Lalu, bakal mendapat fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa eksekusi investasinya,” pungkas Bahlil.

Sumber: Medcom.id . Kamis, 25 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only