Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya segede 20%.

Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT). “Secara keseluruhan PP ini diterbitkan untuk menarik investasi dan mendorong kemudahan berusaha,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Estu Budiarto ke KONTAN, Minggu (21/2).

Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Bunga obligasi yang mendapat tarif pajak rendah adalah, satu bunga obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Ini artinya, fasilitas pajak mini berlaku bagi investor yang memang obligasi sampai jatuh tempo.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi ini berlaku mulai 2 Agustus 2021.

Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarifPPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).

Lewat PP Nomor 49/ 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya dan berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Tarif PPh atas dividen sebesar 7,5%, berlaku bagi subjek pajak luar negeri yang merupakan mitra kerjasama LPI. Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.

Ini artinya, mitra investasi luar negeri LPI bisa mendapatkan tarif PPh atas dividen lebih rendah dibanding bentuk dividen investasi lainnya. Bila investor asing di LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat dari Indonesia jangka waktu tertentu, dikecualikan dari objek PPh.

Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.

Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengingatkan agar fasilitas ini bisa memberikan multiplier effect bagi ekonomi. Sebab, “Ada potensi shortfall penerimaan pajak jangka panjang. Ini harus dikompensasi dengan manfaat ekonomi,” tandas Enny.

Sumber: Harian Kontan, Senin 22 Feb 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only