Insentif PPh Emas Kerek Bisnis Bank Syariah & Gadai

JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya pajak dari hasil penjualan investasi emas batangan atau rekening emas berbasis syariah.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan bisnis perbankan syariah yang menjalankan bisnis jual-beli terkait produk emas, baik berupa tabungan emas, cicil emas hingga gadai emas. Program ini tentu dengan menggunakan prinsip syariah.

Saat ini penguasa pasar emas di perbankan syariah adalah Bank Syariah Indonesia. Namun Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi mengatakan, secara umum aturan ini belum berdampak secara langsung kepada perseroan ini.

Meski begitu, Hery melihat, aturan baru ini secara tidak langsung bisa mendorong minat nasabah dalam mengambil pembiayaan kepemilikan emas. “Ada potensi harga emas turun, karena aturan relaksasi ini,” kata Hery kepada KONTAN, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, dalam dua bulan ini, tren produk investasi emas dalam bentuk pembiayaan kepemilikan emas di Bank Syariah Indonesia terus menggeliat. Sampai dengan 28 Februari 2021 lalu bahkan, omzet cicil dan gadai emas di BSI naik masing-masing sebesar 87,51% dan 17,73% secara yoy.

Tren ini diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan laju harga emas di pasar. Untuk mendorong minat investasi masyarakat terhadap emas, Bank Syariah Indonesia juga telah memiliki produk bertajuk e-mas yang bisa digunakan oleh nasabah untuk transaksi jual beli dan gadai emas secara digital.

Produk yang diluncurkan sejak awal tahun ini, memperkenankan nasabah untuk melakukan pembelian emas dengan harga yang terjangkau yakni mulai dari Rp 50.000.

Setiap pembelian emas, nasabah bisa langsung mendebet dana dari rekening mereka tanpa biaya virtual account. Nasabah juga bisa mentransfer emas tersebut ke sesama nasabah.

Bukan cuma bank syariah, lembaga gadai syariah yang juga bisa kecipratan akibat pembebasan PPh ini. Sayang, Pegadaian belum mau memberikan proyeksi dari penerapan kebijakan ini.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 06 Mar 2021 hal 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only