Pajak Bagi Konten Digital

Para kreator konten digital kini harus bersiap terkena pajak digital. Tak cuma dari otoritas pajak dalam negeri saja, tetapi juga dari luar negeri seperti Amerika Serikat. Ini setelah pemerintah Amerika Serikat akan menarik pajak bagi para kreator konten digital, terutama Youtube dari luar Amerika Serikat tanpa kecuali, termasuk juga Indonesia.

Kalau tidak salah, penerapan pemungutan pajak dari otoritas pajak itu akan berlangsung Juni ini. Nah ketentuan pajak itu berlaku bagi konten digital dari negara di luar Amerika Serikat, yang ditonton oleh warga Amerika Serikat saja. Perhitungan lebih lanjut dari hitungan pajak tersebut sudah dikirim ke masing-masing alamat email para kreator digital di Youtube atau para Youtuber.

Khusus bagi konten kreator digital di Indonesia, atau para Youtuber lokal, pengenaan pajak yang akan berlangsung pertengahan tahun ini juga berpotensi bakal terkena potongan pajak serupa dari otoritas pajak dalam negeri. Ini setelah otoritas pajak lokal bakal menempatkan pajak digital menjadi salah satu sumber pendapatan negara di masa pandemi korono ini.

Sebagai warga negara yang baik, memang pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban. Dan tentu saja harapannya adalah otoritas pajak bisa menerapkan pajak digital itu sesuai asas keadilan dan bukan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara saja, karena Youtuber lokal juga bakal terkena pajak sejenis dari Amerika Serikat.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 12 Mar 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only