Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Digital

 Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Dalam siaran pers DJP No. SP- 15/2021 yang dipublikasikan sore ini, Selasa (4/5/2021), kedelapan perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Adapun 8 perusahaan yang dimaksud adalah:

  • Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
  • Expedia Lodging Partner Services Sàrl
  • Hotels.com, L.P.
  • BEX Travel Asia Pte Ltd
  • Travelscape, LLC
  • TeamViewer Germany GmbH
  • Scribd, Inc.
  • Nexway Sasu

DJP menegaskan kembali tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 65 badan usaha.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 4 Mei 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only